Welcome to : www.bmptk.blogspot.com, sebuah situs yang memberikan informasi mengenai dunia pendidikan untuk bangsa Indonesia dan kota Pontianak pada khususnya... Terima kasih atas kunjungannya.

Selasa, 04 Desember 2007

Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan

DASAR HUKUM :

  • Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
  • Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan
Tujuan sertifikasi :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
  • Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dan
  • Meningkatkan profesionalisme guru.
10 KOMPONEN PORTOFOLIO :
  1. kualifikasi akademik;
  2. pendidikan dan pelatihan;
  3. pengalaman mengajar;
  4. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. penilaian dari atasan dan pengawas;
  6. prestasi akademik;
  7. karya pengembangan profesi;
  8. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  9. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
  10. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Guru dalam jabatan peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut :
Mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Setelah mengikuti sosialisasi tersebut, Guru harus memahami berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Guru minimal lulusan S1 atau D-IV.
2) Telah menjadi guru tetap (minimal 2 tahun)
pada suatu sekolah yang dibuktikan dengan SK
pengangkatan dari lembaga yang berwenang
mengangkat.
3) Syarat lain yang ditetapkan oleh depdiknas, dinas
pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota.

PENILAIAN SELEKSI INTERNAL DI DIKNAS KAB/KOTA :
  1. MASA KERJA
  2. USIA
  3. PANGKAT/GOLONGAN
  4. TUGAS TAMBAHAN
  5. PRESTASI
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
  • Guru yang terseleksi memperoleh: (1) No. Peserta (disusun antara Diknas dan Guru), (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (tahun 2007) berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta
TATACARA MENGISI FORMAT A1 :
  • Dibaca komputer (opscan)
  • Diisi dengan pensil 2B
  • Tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah.
  • Jika salah pengisian, hapuslah bagi-an/bulatan yang salah dengan penghapus yang baik dan bersih.
  • Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta.
  • Guru menunggu hasil penilaian portofolio.
  • Jika lulus, peserta memperoleh Sertifikat Pendidik.
Jika tidak lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi :
1) Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau
2) Mengikuti Diklat Profesi Guru (DPG) di LPTK penyelenggara sertifikasi.
3) Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sampai dua kali. Bila tidak lulus lagi, guru diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
4) Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
5) Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
6) Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7) Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
8) DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.